Minggu, 25 Oktober 2015

BEDAH BUKU “Gagasan Konstitusi Sosial” Karya Prof. Dr. Jimly Assiddiqqie, S.H.

Kamis, 17 Septermber 2015
Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia
Bedah Buku “Gagasan Konstitusi Sosial” Karya Prof. Dr. Jimly Assiddiqqie, S.H.
Pembedah :       1. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
2. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, S.E., M.S., DEA., (Guru Besar IPB)
3. Dr. Suparji, S.H., M.H. (Dosen FH UAI)

Alhamdulillah saya mendapat kesempatan diundang untuk menghadiri Peluncuran Buku seorang Tokoh yang sangat tidak asing di dunia Perpolitikan dan Pendidikan, terutama bagi kami kalangan Guru YPI AL-Azhar karna Prof Jimly merupakan Pembina kami di YPI Al-Azhar.

Buku ke 45 karya Penulis yang sudah 2 tahun lalu ditulisnya, akhirnya resmi diluncurkan oleh Penerbit LP3ES.
Konstitusi yang selama ini dianggap hanya sebatas Pancasila, UUD 1945, sebagai dasar hukum. Padahal kalau dikaji Dasar Negara dan Konstitusi UUD 1945 itu mengandung ide-ide gagasan brilliant dari founding fathers. Konstitusi selama ini hanya dianggap bagian ranah kenegaraan. Padahal konstitusi mencakup ranah ilmu lainnya seperti hukum, ekonomi, dan sosial. Konstitusi tidak hanya digunakan oleh Negara saja, tetapi juga bisa digunakan oleh Non Negara (Desa, Organisasi).
Dengan adanya buku ini, Penulis berharap buku ini dapat menjadi referensi bacaan dan semangat membuat perubahan sosial masyarakat yang berlandaskan keberpihakan hukum pada hak hak sosial masyarakat (hingga taraf desa) dapat memiliki kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengatur teritori atau wilayahnya dengan menjadikan konstitusi hukum sebagai pegangannya.Maka semua organisasi sebaiknya melembagakan konstitusi-konstitusi sebagai cermin dari konstitusionalisme bernegara dimana didalamnya terdapat nilai-nilai saling hormat menghormati antar sesama warga dan menghargai hak azasi.
Dalam buku ini Penulis juga menuangkan gagasan berupa teori baru tentang badan hukum territorial, yaitu sebuah desa bisa diakui sebagai badan hukum yang mempunyai konstitusi yang dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini selaras dengan trending topic yang sedang hangat dibicarakan oleh pakar-pakar disiplin ilmu mengenai perspektif new Institutionalism yang menjadi mazhab baru untuk mendorong  lebih aktifnya perananan bidang seperti ekonomi, sosial, politik bahkan sains agar dapat lebih berkiprah lebih dalam lagi pada kegiatan sosial yang mempunyai manfaat luas bagi masyarakat.
Dalam buku ini Penulis juga menuangkan tentang “Institusionalisasi dan konstitusionalisasi kehidupan sosial masyarakat madani“ yang diharapkan mampu menjadi paradigma baru dalam mendukung kehidupan sosial dan bernegara yang taat hukum.
Sementara itu, Hamdan Zoelva menjelaskan konstitusi sosial gerak negara akan semakin baik dan bagus karena mengarah ke pada satu titik, yakni amanah konstitusi. Menurutnya, semakin orang memahami konstitusi, orang tersebut akan hidup beradab.

Maka kesimpulan dalam buku ini, konstitusi sebagai pembebas dan pembawa pencerahan. Oleh karena itu hal yang ditekankan disini adalah “pentingnya norma konstitusi sebagai monopoli negara untuk mengatur masyarakat yang madani”. Jika konstitusi diterapkan dengan baik diberbagai bidang, maka akan terciptalah masyarakat madani, masyarakat yang sejahtera di segala bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar