Kamis,
17 Septermber 2015
Auditorium
Universitas Al-Azhar Indonesia
Bedah
Buku “Gagasan Konstitusi Sosial” Karya Prof. Dr. Jimly Assiddiqqie, S.H.
Pembedah
: 1. Dr.
Hamdan Zoelva, S.H., M.H., (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi)
2. Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, S.E., M.S., DEA., (Guru
Besar IPB)
3. Dr. Suparji, S.H., M.H. (Dosen FH UAI)
Alhamdulillah saya mendapat kesempatan diundang untuk menghadiri Peluncuran Buku seorang Tokoh yang sangat tidak asing di dunia Perpolitikan dan Pendidikan, terutama bagi kami kalangan Guru YPI AL-Azhar karna Prof Jimly merupakan Pembina kami di YPI Al-Azhar.
Buku ke 45 karya Penulis yang sudah 2 tahun lalu ditulisnya,
akhirnya resmi diluncurkan oleh Penerbit LP3ES.
Konstitusi yang selama ini dianggap hanya sebatas
Pancasila, UUD 1945, sebagai dasar hukum. Padahal kalau dikaji Dasar Negara dan
Konstitusi UUD 1945 itu mengandung ide-ide gagasan brilliant dari founding
fathers. Konstitusi selama ini hanya dianggap bagian ranah kenegaraan. Padahal
konstitusi mencakup ranah ilmu lainnya seperti hukum, ekonomi, dan sosial.
Konstitusi tidak hanya digunakan oleh Negara saja, tetapi juga bisa digunakan
oleh Non Negara (Desa, Organisasi).
Dengan adanya buku ini, Penulis berharap buku ini dapat
menjadi referensi bacaan dan semangat membuat perubahan sosial masyarakat yang
berlandaskan keberpihakan hukum pada hak hak sosial masyarakat (hingga taraf
desa) dapat memiliki kebebasan yang bertanggung jawab dalam mengatur teritori
atau wilayahnya dengan menjadikan konstitusi hukum sebagai pegangannya.Maka semua organisasi sebaiknya melembagakan
konstitusi-konstitusi sebagai cermin dari konstitusionalisme bernegara dimana
didalamnya terdapat nilai-nilai saling hormat menghormati antar sesama warga
dan menghargai hak azasi.
Dalam buku ini Penulis juga menuangkan gagasan berupa teori
baru tentang badan hukum territorial, yaitu sebuah desa bisa diakui sebagai
badan hukum yang mempunyai konstitusi yang dapat dipertanggung jawabkan. Hal
ini selaras dengan trending topic yang sedang hangat dibicarakan oleh pakar-pakar
disiplin ilmu mengenai perspektif new Institutionalism yang menjadi mazhab baru untuk
mendorong lebih aktifnya perananan bidang seperti ekonomi, sosial,
politik bahkan sains agar dapat lebih
berkiprah lebih dalam lagi pada kegiatan sosial yang mempunyai manfaat luas
bagi masyarakat.
Dalam buku ini Penulis juga menuangkan tentang
“Institusionalisasi dan konstitusionalisasi kehidupan sosial masyarakat madani“
yang diharapkan mampu menjadi paradigma baru dalam mendukung kehidupan sosial
dan bernegara yang taat hukum.
Sementara itu, Hamdan Zoelva menjelaskan
konstitusi sosial gerak negara akan semakin baik dan bagus karena mengarah ke
pada satu titik, yakni amanah konstitusi. Menurutnya, semakin orang memahami
konstitusi, orang tersebut akan hidup beradab.
Maka kesimpulan dalam buku ini, konstitusi
sebagai pembebas dan pembawa pencerahan. Oleh karena itu hal yang ditekankan
disini adalah “pentingnya norma konstitusi sebagai monopoli negara untuk mengatur
masyarakat yang madani”. Jika konstitusi diterapkan dengan baik diberbagai
bidang, maka akan terciptalah masyarakat madani, masyarakat yang sejahtera di
segala bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar